bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 80 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman Luar Negeri Dan Penerimaan Hibah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penyediaan Dan Pengembalian Dana (Refund) Kepada Pemberi Pinjaman Dan/Atau Hibah Luar Negeri;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.