a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012, tarif layanan instansi yang menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum ditetapkan oleh Menteri Keuangan atas usulan menteri/pimpinan lembaga;
b. bahwa Balai Besar Teknologi Pencegahan Pencemaran Industri pada Kementerian Perindustrian telah ditetapkan sebagai Instansi Pemerintah yang menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 59/KMK.05/2010;
c. bahwa Menteri Perindustrian melalui Surat Nomor: 359/M-IND/9/2012 tanggal 21 September 2012, telah mengajukan usulan tarif layanan Badan Layanan www.djpp.kemenkumham.go.id 2013, No.1626 2 Umum Balai Besar Teknologi Pencegahan Pencemaran Industri pada Kementerian Perindustrian;
d. bahwa usulan tarif layanan Badan Layanan Umum Balai Besar Teknologi Pencegahan Pencemaran Industri pada Kementerian Perindustrian, telah dibahas dan dikaji oleh Tim Penilai;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Besar Teknologi Pencegahan Pencemaran Industri pada Kementerian Perindustrian;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.