a. bahwa untuk memperlancar proses pengadaan tanah untuk pembangunan jalan tol, dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) telah dialokasikan dana bergulir sebagai dana talangan pengadaan tanah;
b. bahwa agar dana bergulir untuk pengadaan tanah yang akan dikelola oleh Satuan Kerja Badan Layanan Umum Bidang Pendanaan Sekretariat Badan Pengatur Jalan Tol dapat dilaksanakan secara transparan dan akuntabel sesuai dengan ketentuan pengelolaan keuangan negara, dipandang perlu mengatur tata cara penyediaan, pencairan, pengelolaan dan pertanggungjawaban dana bergulir pengadaan tanah untuk jalan tol;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penyediaan, www.djpp.depkumham.go.id 2010, No.605 2 Pencairan, Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Dana Bergulir Pengadaan Tanah untuk Jalan Tol;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.