a. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf o Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Menteri Keuangan berwenang untuk menetapkan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan negara;
b. bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, Pemerintah perlu menerapkan standar akuntansi pemerintahan berbasis akrual;
c. bahwa dalam rangka melaksanakan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk menerapkan standar akuntansi pemerintahan berbasis akrual sebagaimana dimaksud dalam huruf b, Menteri Keuangan perlu menetapkan prinsip-prinsip, dasar-dasar, konvensi- konvensi, aturan-aturan, dan praktik-praktik spesifik yang dipilih dalam penyusunan dan penyajian laporan keuangan di lingkungan pemerintah pusat; www.djpp.kemenkumham.go.id 2013, No.1623 2
d. bahwa dalam rangka memberikan kepastian pengaturan penyelenggaraan akuntansi dan pelaporan keuangan, prinsip-prinsip, dasar-dasar, konvensi- konvensi, aturan-aturan, dan praktik-praktik spesifik yang dipilih dalam penyusunan dan penyajian laporan keuangan di lingkungan pemerintah pusatsebagaimana dimaksud dalam huruf c perlu ditetapkan dalam suatu kebijakan akuntansi;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.