a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf o Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan menerapkan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, Menteri Keuangan telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor /PMK.05/2013 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat, yang berbasis akrual;
b. bahwa dalam rangka penyelenggaraan akuntansi sesuai dengan Sistem Akuntansi Pemerintah Pusat yang berbasis akrual sebagaimana dimaksud dalam huruf a dengan mengacu pada Bagan Akun Standar sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor /PMK.05/2013, perlu mengatur mengenai penggunaan jurnal akuntansi pada Pemerintah Pusat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu www.djpp.kemenkumham.go.id 2013, No. 1619 2 menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Jurnal Akuntansi Pemerintah Pada Pemerintah Pusat;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.