a. bahwa dalam rangka pelaksanaan pengelolaan Keuangan Negara yang memerlukan integrasi antara penyusunan anggaran dan pelaksanaan anggaran serta standardisasi Bagan Akun Standar, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.05/2007 tentang Bagan Akun Standar;
b. bahwa dalam rangka penerapan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah Pusat sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai Bagan Akun Standar;
c. bahwa sesuai ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf o Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Menteri Keuangan berwenang untuk menetapkan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan negara; www.djpp.kemenkumham.go.id 2013, No.1618 2
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Bagan Akun Standar;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.