a. bahwa dalam rangka penegakan disiplin, mendorong profesionalitas, dan meningkatkan kinerja pegawai, telah diatur ketentuan mengenai penegakan disiplin dalam kaitannya dengan pemberian Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negara kepada Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Keuangan sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 41/PMK.01/2011;
b. bahwa guna lebih meningkatkan kinerja dan produktifitas Pegawai, dipandang perlu mengatur kembali ketentuan mengenai penegakan disiplin dalam kaitannya dengan pemberian Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negara kepada Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Keuangan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penegakan Disiplin Dalam Kaitannya Dengan www.djpp.kemenkumham.go.id 2011, No.828 2 Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negara Di Lingkungan Kementerian Keuangan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.