bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Besaran Persentase Dana Operasional Untuk Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Tahun 2014;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.