a. bahwa dalam rangka untuk mengurangi ketergantungan terhadap penggunaan energi tidak terbarukan dan untuk menjamin tersedianya pasokan energi yang berkelanjutan, perlu mendukung pemanfaatan sumber energi terbarukan;
b. bahwa dalam rangka menarik investasi dan meningkatkan daya saing di bidang pemanfaatan sumber energi terbarukan perlu memberikan fasilitas perpajakan dan kepabeanan bagi pengusaha yang bergerak di bidang usaha pemanfaatan sumber energi terbarukan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pemberian Fasilitas Perpajakan dan Kepabeanan Untuk Kegiatan Pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.