a. bahwa dalam rangka mendukung ketahanan pangan nasional, telah ditetapkan alokasi dana subsidi pupuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan;
b. bahwa dalam rangka menyempurnakan ketentuan mengenai tata cara penyediaan, pencairan, dan pertanggungjawaban dana subsidi pupuk, perlu mengatur kembali tata cara penyediaan, pencairan,dan pertanggungjawaban dana subsidi pupuk yang sebelumnya telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 94/PMK.02/2011;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, Dan Pertanggungjawaban DanaSubsidi Pupuk; www.djpp.kemenkumham.go.id 2013, No.1613 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.