a. bahwa dalam rangka meningkatkan kerjasama ekonomi antara negara anggota ASEAN, Australia, dan Selandia Baru, Pemerintah Republik Indonesia telah meratifikasi Persetujuan Pembentukan Kawasan Perdagangan Bebas ASEAN–Australia-Selandia Baru (Agreement Establishing the ASEAN-Australia–New Zealand Free Trade Area) dengan Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2011 tentang Pengesahan Agreement Establishing the ASEAN-Australia–New Zealand Free Trade Area (Persetujuan Pembentukan Kawasan Perdagangan Bebas ASEAN–Australia–Selandia Baru);
b. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.011/2011 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor, telah ditetapkan sistem klasifikasi barang berdasarkan Harmonized System Tahun 2012; www.djpp.kemenkumham.go.id 2013, No.1612 2
c. bahwa berdasarkan modalitas yang telah disepakati untuk Indonesia, telah dijadwalkan skema penurunan tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-Australia-New Zealand Free Trade Area (AANZFTA);
d. bahwa Menteri Perdagangan melalui surat Nomor: 2170/M-DAG/SD/11/2013 tanggal 6 November 2013 hal Permohonan Penerbitan dan Perubahan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait ASEAN+1 Free Trade Agreement (FTA), menyampaikan permintaan untuk melakukan penyesuaian terhadap penetapan klasifikasi barang dan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor dalam rangka ASEAN-Australia-New Zealand Free Trade Area (AANZFTA);
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d di atas, serta dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (2) dan Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-Australia-New Zealand Free Trade Area (AANZFTA);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.