a. bahwa ketentuan mengenai tarif cukai etil alkohol, minuman yang mengandung etil alkohol, dan konsentrat yang mengandung etil alkohol telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.011/2010 tentang Tarif Cukai Etil Alkohol, Minuman Yang Mengandung Etil Alkohol, Dan Konsentrat Yang Mengandung Etil Alkohol;
b. bahwa dalam Rapat Dengar Pendapat Kementerian Keuangan dengan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia pada tanggal 30 Mei 2013 mengenai penerimaan perpajakan dan pembiayaan, diusulkan agar tarif cukai minuman yang mengandung etil alkohol dinaikkan tarifnya sebagai salah satu upaya pencapaian target penerimaan perpajakan;
c. bahwa sesuai hasil evaluasi kebijakan cukai etil alkohol, minuman yang mengandung etil alkohol, dan konsentrat yang mengandung etil alkohol, perlu www.djpp.kemenkumham.go.id 2013, No.1611 2 melakukan penyesuaian ketentuan mengenai besaran tarif cukai sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.011/2010 tentang Tarif Cukai Etil Alkohol, Minuman Yang Mengandung Etil Alkohol, Dan Konsentrat Yang Mengandung Etil Alkohol;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, serta dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (5) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 39 Tahun 2007, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.011/2010 tentang Tarif Cukai Etil Alkohol, Minuman Yang Mengandung Etil Alkohol, Dan Konsentrat Yang Mengandung Etil Alkohol;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.