a. bahwa dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dapat terjadi keadaan yang menyebabkan sisa lebih pembiayaan anggaran dan sisa kurang pembiayaan anggaran;
b. bahwa Saldo Anggaran Lebih merupakan akumulasi sisa lebih pembiayaan anggaran dan sisa kurang pembiayaan anggaran;
c. bahwa dalam rangka tertib administrasi dan akuntansi, pengelolaan Saldo Anggaran Lebih perlu diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan;
d. bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat (2) huruf a Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara berwenang menetapkan kebijakan dan pedoman pelaksanaan anggaran negara; www.djpp.depkumham.go.id 2010, No.573 2
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Saldo Anggaran Lebih;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.