a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan program jaminan kesehatan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan bagi penerima bantuan iuran yang pembayarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara perlu mengatur tata cara penyediaan, pencairan, dan pertanggungjawaban dana iuran program jaminan kesehatan bagi penerima bantuan iuran;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, Dan Pertanggungjawaban Dana Iuran Jaminan Kesehatan Penerima Bantuan Iuran;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.