a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206/PMK.05/2010, telah diatur ketentuan mengenai pengelolaan Saldo Anggaran Lebih;
b. bahwa dalam rangka pengelolaan kas Negara secara efektif guna melaksanakan ketentuan mengenai pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, perlu menyempurnakan beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206/PMK.05/2010 tentang Pengelolaan Saldo Anggaran Lebih sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor www.djpp.kemenkumham.go.id 2013, No.1571 2 206/PMK.05/2010 tentang Pengelolaan Saldo Anggaran Lebih;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.