a. bahwa dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan/atau APBN Perubahan telah dianggarkan belanja untuk bantuan langsung pupuk dan bantuan langsung sarana produksi pertanian;
b. bahwa dalam rangka menyempurnakan ketentuan mengenai tata cara penyediaan anggaran, pencairan, dan pertanggungjawaban bantuan langsung pupuk yang sebelumnya telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 158/PMK.02/2010 dan untuk mengatur tata cara penyediaan anggaran, pencairan, dan pertanggungjawaban bantuan langsung sarana produksi pertanian, perlu mengatur kembali tata cara penyediaan anggaran, pencairan, dan pertanggungjawaban bantuan langsung pupuk dan bantuan langsung sarana produksi pertanian;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penyediaan Anggaran, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Bantuan Langsung Pupuk dan Bantuan Langsung Sarana Produksi Pertanian;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.