a. bahwa tata cara pembayaran jasa bank sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 219/PMK.05/2009 tentang Tata Cara Pembayaran Jasa Bank Dalam Rangka Penatausahaan Penerusan Pinjaman Luar Negeri, belum mengakomodasi adanya perubahan alokasi dana untuk pembayaran jasa bank penata usaha pada Bagian Anggaran 015, dan pengaturan pembayaran jasa bank penerusan pinjaman atas beban Bagian Anggaran Kementerian/Lembaga;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pembayaran Jasa Bank Penata Usaha Penerusan Pinjaman Atas Beban Bagian Anggaran Kementerian Negara/Lembaga;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.