a. bahwa dalam rangka meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik di lingkungan Kementerian Keuangan, diperlukan adanya pengujian terhadap validitas penyedia barang/jasa;
b. bahwa agar pelaksanaan pengujian sebagaimana dimaksud dalam huruf a dapat berjalan lancar, efektif, efisien, dan transparan, perlu adanya suatu mekanisme registrasi dan verifikasi bagi penyedia barang/jasa yang mendaftar pada Layanan Pengadaan Secara Elektronik Kementerian Keuangan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Mekanisme Registrasi Dan Verifikasi Penyedia Barang/Jasa Pada Layanan Pengadaan Secara Elektronik Kementerian Keuangan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.