a. bahwa dalam rangka penyusunan dan penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKA-K/L) Tahun Anggaran 2014, Menteri Keuangan telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 94/PMK.02/2013 tentang Petunjuk Penyusunan Dan Penelaahan Rencana Kerja Dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas perencanaan penganggaran kementerian negara/lembaga, dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 94/PMK.02/2013 telah diatur keterlibatan aparat pengawasan intern pemerintah kementerian negara/lembaga dalam rangka penyusunan dan penelaahan RKA-K/L;
c. bahwa dalam rangka memberikan pedoman bagi aparat pengawasan intern pemerintah kementerian www.djpp.kemenkumham.go.id 2013, No.1492 2 negara/lembaga dalam melakukan reviu RKA-K/L, perlu diatur pedoman reviu RKA-K/L dengan melakukan perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 94/PMK.02/2013;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 94/PMK.02/2013 tentang Petunjuk Penyusunan Dan Penelaahan Rencana Kerja Dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.