a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 22D Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2009 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010, sisa anggaran dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Penerusan Pinjaman Tahun Anggaran 2010 yang tidak terserap sampai dengan akhir Tahun Anggaran 2010 dapat diluncurkan pada Tahun Anggaran 2011;
b. bahwa usulan luncuran sebagaimana dimaksud dalam huruf a dituangkan dalam bentuk Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Luncuran Penerusan Pinjaman (DIPA-L PP);
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penyusunan dan Pelaksanaan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Luncuran Penerusan Pinjaman (DIPA-L PP) Tahun Anggaran 2010 Sebagai Tambahan Anggaran Tahun Anggaran 2011;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.