a. bahwa untuk mendukung pembiayaan kegiatan peningkatan produksi dan/atau pengendalian polusi yang dilakukan oleh usaha mikro dan usaha kecil, dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara telah dialokasikan dana kredit investasi pemerintah;
b. bahwa agar penyaluran dana kredit investasi pemerintah dapat dilaksanakan secara transparan dan akuntabel sesuai dengan ketentuan pengelolaan keuangan negara, dipandang perlu mengatur tata cara penyediaan, pencairan, penyaluran, pelaporan, dan pertanggungjawaban dana kredit investasi pemerintah;
c. bahwa Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara sesuai ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, berwenang untuk menetapkan kebijakan dan pedoman pelaksanaan anggaran negara;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Kredit Investasi Pemerintah; www.djpp.kemenkumham.go.id 2011, No.765 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.