a. bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 08/PMK.08/2009 tentang Penjualan Surat Utang Negara Dengan Cara Private Placement Di Pasar Perdana Dalam Negeri belum mengakomodir Badan Layanan Umum sebagai institusi yang dapat melakukan pembelian Surat Utang Negara dengan cara private placement di pasar perdana domestik;
b. bahwa untuk memberikan kepastian hukum atas pelaksanaan pembelian Surat Utang Negara dengan cara private placement oleh Badan Layanan Umum sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dilakukan pengaturan kembali atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 08/PMK.08/2009 tentang Penjualan Surat Utang Negara Dengan Cara Private Placement Di Pasar Perdana Dalam Negeri;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penjualan Surat Utang Negara Dengan Cara Private Placement Di Pasar Perdana Domestik; www.djpp.kemenkumham.go.id 2013, No.1478 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.