a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 74 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman Luar Negeri Dan Penerimaan Hibah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Mekanisme Pengelolaan Hibah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.