a. bahwa dalam rangka meningkatkan efektivitas dan optimalisasi pengelolaan kekayaan negara serta kinerja Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, perlu dilakukan peningkatan kualitas telaahan dan kajian, pemecahan konsepsional serta penyusunan rekomendasi mengenai strategi pengembangan dan penanganan di bidang harmonisasi kebijakan, optimalisasi kekayaan negara, restrukturisasi, privatisasi, efektivitas kekayaan negara dipisahkan, serta peraturan perundang-undangan dan kebijakan lainnya;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas telaahan dan kajian, pemecahan konsepsional serta penyusunan rekomendasi mengenai strategi pengembangan dan penanganan di bidang harmonisasi kebijakan, optimalisasi kekayaan negara, restrukturisasi, privatisasi, efektivitas kekayaan negara dipisahkan, serta peraturan perundang- www.djpp.depkumham.go.id 2010, No.36 2 undangan dan kebijakan lainnya sebagaimana dimaksud dalam huruf a, diperlukan Tenaga Pengkaji di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Departemen Keuangan;
c. bahwa Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui surat Nomor B/152.1/M.PAN-RB/12/2009 tanggal 29 Desember 2009 telah menyetujui pembentukan 3 (tiga) Tenaga Pengkaji di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Departemen Keuangan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tenaga Pengkaji di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Departemen Keuangan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.