a. bahwa dalam rangka mengantisipasi terjadinya pembalikan (reversal) dana asing dari pasar Surat Berharga Negara domestik secara signifikan yang membahayakan pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan stabilitas pasar keuangan domestik, perlu disusun ketentuan mengenai penggunaan Saldo Anggaran Lebih untuk melakukan stabilisasi pasar Surat Berharga Negara Domestik;
b. bahwa berdasarkan Undang-Undang mengenai APBN, Saldo Anggaran Lebih dapat digunakan untuk stabilisasi pasar Surat Berharga Negara domestik yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penggunaan Saldo Anggaran Lebih Dalam Rangka Stabilisasi Pasar Surat Berharga Negara Domestik;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.