a. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2014, Dana Alokasi Khusus terdiri atas Dana Alokasi Khusus dan Dana Alokasi Khusus Tambahan;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 58 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan, Pedoman Umum dan Alokasi Dana Alokasi Khusus ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pedoman Umum dan Alokasi Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2014;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.