a. bahwa usaha asuransi dan usaha reasuransi dengan prinsip syariah yang penyelenggaraan usahanya telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2008, harus senantiasa memenuhi prinsip syariah Islam, termasuk fatwa-fatwa yang ditetapkan oleh Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia;
b. bahwa dalam rangka memenuhi prinsip-prinsip syariah sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu kepastian hukum dalam penyelenggaraan usaha asuransi dan usaha reasuransi dengan prinsip syariah bagi pihak-pihak yang memiliki kepentingan terhadap usaha asuransi dan usaha reasuransi dengan prinsip syariah; www.djpp.depkumham.go.id 2010, No.35 2
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penerapan Prinsip Dasar Penyelenggaraan Usaha Asuransi dan Usaha Reasuransi Dengan Prinsip Syariah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.