a. bahwa dalam rangka memberikan manfaat dan keadilan kepada daerah serta menjaga iklim investasi yang kondusif bagi investor di bidang pengusahaan panas bumi, dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan dialokasikan dana subsidi Pajak Penghasilan ditanggung oleh Pemerintah untuk komoditas panas bumi;
b. bahwa alokasi dana untuk subsidi Pajak Penghasilan ditanggung oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam huruf a, berasal dari setoran bagian Pemerintah atas hasil pengusahaan sumber daya panas bumi yang kuasa pengusahaan panas bumi atau izin pengusahaan panas bumi untuk pembangkitan tenaga listrik diperoleh, atau kontrak pengusahaan sumber daya panas bumi ditandatangani sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2003 tentang Panas Bumi; www.djpp.kemenkumham.go.id 2013, No.1443 2
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah dan Penghitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak atas Hasil Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi Untuk Pembangkitan Energi/Listrik;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.