a. bahwa dalam rangka optimalisasi dan efektivitas pelaksanaan penataan pemanfaatan Barang Milik Negara dalam bentuk sewa di lingkungan Tentara Nasional Indonesia, pengelolaan Barang Milik Negara yang berasal dari kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi, mineral dan batubara, dan panas bumi, serta pengelolaan Barang Milik yang berasal dari aset eks Pertamina, perlu melakukan perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33/PMK.06/2012 tentang Tata Cara Pelaksanaan Sewa Barang Milik Negara;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33/PMK.06/2012 tentang Tata Cara Pelaksanaan Sewa Barang Milik Negara; www.djpp.kemenkumham.go.id 2013, No.1420 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.