a. bahwa dalam rangka pelaksanaan kewajiban pelayanan publik bidang angkutan laut untuk penumpang kelas ekonomi, telah ditetapkan alokasi dana penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik bidang angkutan laut untuk penumpang kelas ekonomi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan/atau APBN-Perubahan;
b. bahwa dalam rangka menyempurnakan ketentuan mengenai tata cara penyediaan, pencairan, dan pertanggungjawaban dana penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik bidang angkutan laut untuk penumpang kelas ekonomi, perlu mengatur kembali tata cara penyediaan, pencairan, dan pertanggungjawaban dana penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik bidang angkutan laut untuk penumpang kelas ekonomi yang sebelumnya telah www.djpp.kemenkumham.go.id 2013, No.1419 2 diatur dalam Peraturan Menteri KeuanganNomor 157/PMK.02/2010;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, Dan Pertanggungjawaban DanaPenyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Bidang Angkutan Laut Untuk Penumpang Kelas Ekonomi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.