a. bahwa dalam rangka pelaksanaan kewajiban pelayanan publik bidang angkutan kereta api kelas ekonomi, telah ditetapkan alokasi dana penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik bidang angkutan kereta api kelas ekonomi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan/atau APBN-Perubahan;
b. bahwa dalam rangka menyempurnakan ketentuan mengenai tata cara penyediaan, pencairan, dan pertanggungjawaban dana penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik bidang angkutan kereta api kelas ekonomi, perlu mengatur kembali tata cara penyediaan, pencairan, dan pertanggungjawaban dana penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik bidang angkutan kereta api kelas ekonomi yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 143/PMK.02/2012; www.djpp.kemenkumham.go.id 2013, No.1418 2
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, Dan Pertanggungjawaban Dana Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Bidang Angkutan Kereta Api Kelas Ekonomi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.