a. bahwa berdasarkan Pasal 8 huruf c Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Pasal 7 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Menteri Keuangan mempunyai tugas dan wewenang untuk mengesahkan dokumen pelaksanaan anggaran;
b. bahwa untuk melaksanakan tugas dan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga, Menteri Keuangan telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.02/2012 tentang Petunjuk Penyusunan Dan Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 156/PMK.02/2013; www.djpp.kemenkumham.go.id 2013, No.1411 2
c. bahwa dalam rangka penyempurnaan pengaturan mengenai penyusunan dan pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai petunjuk penyusunan dan pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.02/2012;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Petunjuk Penyusunan Dan Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.