a. bahwa dalam rangka meringankan beban masyarakat, telah dialokasikan dana subsidi listrik dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan/atau APBN-Perubahan;
b. bahwa dalam rangka menyempurnakan ketentuan mengenai tata cara penyediaan anggaran pelaksanaan penyaluran dana subsidi listrik, perlu diatur kembali mengenai tata cara penyediaan anggaran, penghitungan, pembayaran, dan pertanggungjawaban subsidi listrik yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.02/2007;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penyediaan Anggaran, Penghitungan, Pembayaran dan Pertanggungjawaban Subsidi Listrik;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.