a. bahwa pelaksanaan penghapusan Barang Milik Negara pada Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri perlu dilakukan secara efisien, efektif dan akuntabel;
b. bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.06/2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, Penghapusan Dan Pemindahtanganan Barang Milik Negara belum mengatur secara khusus pelaksanaan penghapusan Barang Milik Negara pada Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penghapusan Barang Milik Negara Pada Perwakilan Republik Indonesia Di Luar Negeri;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.