a bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan, terhadap barang impor selain dikenakan Bea Masuk dapat dikenakan Bea Masuk Anti Dumping jika harga ekspor dari barang yang diimpor lebih rendah dari nilai normalnya dan menyebabkan kerugian; b. bahwa Menteri Keuangan sebelumnya telah menetapkan pengenaan Bea Masuk Anti Dumping atas impor produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39.1/PMK.011/2008 tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Terhadap Impor Produk Hot Rolled Coil dari Negara China, India, Rusia, Taiwan dan Thailand sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 95/PMK.011/2009; www.djpp.kemenkumham.go.id 2013, No.1398 2 c. bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39.1/PMK.011/2008 tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Terhadap Impor Produk Hot Rolled Coil dari Negara China, India, Rusia, Taiwan dan Thailand sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 95/PMK.011/2009 telah berakhir masa berlakunya pada tanggal 2 Maret 2013; d. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 34 dan Pasal 35 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan dan Tindakan Pengamanan Perdagangan, dalam hal Komite Anti Dumping Indonesia menerima permohonan sunset review untuk meminta perpanjangan pengenaan Bea Masuk Anti Dumping, Komite Anti Dumping Indonesia melakukan penyelidikan sunset review, mengenai kemungkinan dumping dan kerugian masih tetap berlanjut dan/atau dumping dan kerugian akan berulang kembali, jika pengenaan Bea Masuk Antidumping dihentikan; e. bahwa penyelidikan sunset review terhadap pengenaan Bea Masuk Anti Dumping yang telah ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39.1/PMK.011/2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 95/PMK.011/2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39.1/PMK.011/2008 Tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Terhadap Impor Produk Hot Rolled Coil dari Negara China, India, Rusia, Taiwan dan Thailand, telah dilakukan oleh Komite Anti Dumping Indonesia sebelum berakhirnya masa berlaku Peraturan Menteri Keuangan tersebut; f. bahwa berdasarkan hasil penyelidikan sunset review sebagaimana dimaksud pada huruf e, Komite Anti Dumping Indonesia telah membuktikan bahwa masih terjadi praktek dumping yang dilakukan oleh negara- negara tertuduh, terjadi peningkatan kinerja industri dalam negeri tetapi belum pulih seperti sedia kala, terjadi dampak volume secara absolut dan relatif yang berdampak terhadap pangsa pasar pemohon, dan adanya penambahan kapasitas yang signifikan di negara yang dituduh dumping; www.djpp.kemenkumham.go.id 2013, No.1398 3 g. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengenaan Bea Masuk A
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.