a. bahwa dalam rangka menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 77/PUU-IX/2011 terkait perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 49 Prp. Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, perlu mengembalikan pengurusan Piutang yang berasal dari penyerahan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah kepada masing-masing Penyerah Piutang;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pengembalian Pengurusan Piutang Yang Berasal Dari Penyerahan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah dan Badan Usaha Yang Modalnya Sebagian Atau Seluruhnya Dimiliki Oleh Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah; www.djpp.kemenkumham.go.id 2013, No.1387 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.