a. bahwa dalam rangka meningkatkan efektifitas pembinaan dan pengawasan terhadap perusahaan perasuransian, meningkatkan upaya perlindungan terhadap tertanggung atau pemegang polis, dan menyesuaikan dengan perkembangan yang terjadi pada industri perasuransian nasional, perlu dilakukan penyempurnaan mengenai pelaksanaan pemeriksaan perusahaan perasuransian sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 423/KMK.06/2003;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pemeriksaan Perusahaan Perasuransian;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.