a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2012 tentang Alokasi Sementara Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Anggaran 2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 102/PMK.07/2013 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 218/PMK.07/2012 tentang Alokasi Sementara Dana Bagi Hasil Pajak Penghasilan Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dan Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun Anggaran 2013;
b. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 06/PMK.07/2012 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer ke Daerah, penyaluran alokasi definitif Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan dan Dana Bagi Hasil Pajak Penghasilan Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang www.djpp.kemenkumham.go.id 2013, No.1379 2 Pribadi Dalam Negeri dan Pajak Penghasilan Pasal 21 dilakukan berdasarkan selisih antara alokasi definitif dengan penyaluran yang sudah dilakukan berdasarkan alokasi sementara;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Alokasi Definitif Dana Bagi Hasil Pajak Tahun Anggaran 2013;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.