a. bahwa untuk merehabilitasi pertanaman yang rusak/puso dan pengembangan penggunaan benih bermutu dari varietas unggul, diperlukan tersedianya benih yang memenuhi syarat mutu pada saat diperlukan petani melalui cadangan benih nasional;
b. bahwa untuk mendukung upaya peningkatan produktivitas dan produksi tanaman pangan dan meningkatkan kesadaran penggunaan benih varietas unggul bermutu serta meringankan beban petani, perlu dilaksanakan bantuan langsung benih unggul kepada petani;
c. bahwa dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan/atau APBN Perubahan telah dianggarkan dana untuk keperluan cadangan benih nasional dan bantuan langsung benih unggul;
d. bahwa dalam rangka menyempurnakan ketentuan mengenai tata cara penyediaan, pencairan, dan pertanggungjawaban dana cadangan benih nasional dan bantuan langsung benih unggul, perlu mengatur kembali tata cara penyediaan, pencairan, dan pertanggungjawaban dana cadangan benih nasional dan bantuan langsung benih unggul yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124/PMK.02/2009;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Cadangan Benih Nasional dan Bantuan Langsung Benih Unggul;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.