a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 103A Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, Pemerintah Pusat memberikan bantuan pendanaan kepada Pemerintah Daerah dalam rangka penyetoran selisih perubahan iuran jaminan kesehatan bagi penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah terhitung sejak bulan Agustus sampai dengan bulan Desember 2019 dan ketentuan lebih lanjut mengenai bantuan pendanaan tersebut diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan; b. bahwa untuk menjaga kesinambungan pelaksanaan program jaminan kesehatan nasional dan berdasarkan ketentuan Pasal 19 Ayat (1) Huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2019, Pemerintah Pusat dapat melakukan pergeseran Belanja Pemerintah Pusat dari Bagian www.peraturan.go.id 2019, No. 1430 -2- Anggaran 999.08 (Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya) ke Bagian Anggaran kementerian/lembaga atau antarsubbagian anggaran dalam Bagian Anggaran 999 (BA BUN); c. bahwa bantuan pendanaan kepada Pemerintah Daerah dalam rangka penyetoran selisih perubahan iuran jaminan kesehatan bagi penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf a diberikan dalam bentuk Dana Alokasi Umum Tambahan Bantuan Pembayaran Selisih Perubahan Iuran Jaminan Kesehatan Penduduk yang Didaftarkan oleh Pemerintah Daerah; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Dana Alokasi Umum Tambahan Bantuan Pembayaran Selisih Perubahan Iuran Jaminan Kesehatan Penduduk yang Didaftarkan oleh Pemerintah Daerah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.