a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.02/2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117/PMK.02/2013 telah diatur ketentuan tata cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2013;
b. bahwa dalam rangka penyelesaian Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2103 untuk kondisi tertentu, perlu diatur batas akhir penerimaan Revisi Anggaran dalam pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2013;
c. bahwa berkenaan dengan huruf b tersebut di atas, perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.02/2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117/PMK.02/2013;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang www.djpp.kemenkumham.go.id 2013, No.1378 2 Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.02/2013 tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2013;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.