a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.07/2012 tentang Pedoman Umum dan Alokasi Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2013, telah ditetapkan alokasi Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2013;
b. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 06/PMK.07/2012, penyaluran Dana Alokasi Khusus Tahap II dan/atau Tahap III dilaksanakan setelah adanya Laporan Realisasi Penyerapan Dana Alokasi Khusus Tahap I dan/atau Tahap II yang penggunaan Dana Alokasi Khusus telah mencapai 90% (sembilan puluh persen) dari penyaluran Dana Alokasi Khusus sampai dengan tahap sebelumnya;
c. bahwa berdasarkan hasil sidang Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah pada tanggal 1 Oktober 2013 direkomendasikan agar penyaluran Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2013 memperhatikan keterlambatan penyerapan Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan sebagai akibat revisi petunjuk teknis; www.djpp.kemenkumham.go.id 2013, No.1369 2
d. bahwa dalam rangka pencapaian target nasional penyaluran dan penyerapan Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2013, perlu mengatur pelaksanaan penyaluran Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2013 dengan tidak memperhitungkan porsi dan penyerapan Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2013;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pelaksanaan Penyaluran Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2013;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.