a. bahwa pengaturan mengenai jumlah, mekanisme, dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota yang dibentuk setelah penyelenggaraan pemilu sebagaimana dimaksud dalam undang-undang tentang pembentukan Provinsi atau Kabupaten/Kota, ditetapkan sesuai dengan peraturan perundangundangan;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 297 ayat (5), Pasal 348 ayat (5) dan Pasal 403 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah www.djpp.kemenkumham.go.id 2011, No.136 2 dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Komisi Pemilihan Umum perlu mengatur lebih lanjut mengenai pengisian Keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten induk serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota pada Provinsi atau Kabupaten/Kota yang dibentuk setelah penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2009;
c. bahwa sesuai perkembangan dan permasalahan dalam pelaksanaan penataan keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten induk dan pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota pada Kabupaten/Kota yang dibentuk setelah penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2004 dan belum dilakukan pengisian sampai dengan penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2009, perlu menyempurnakan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 61 Tahun 2009 dengan mengganti Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 61 Tahun 2009;
d. bahwa berdasarkan hal tersebut pada huruf a, huruf b dan c, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (1) huruf t dan Pasal 117 ayat (1) dan ayat (2) Undang- Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, perlu menetapkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pengisian Keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Induk Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Yang Dibentuk Setelah Penyelenggaraan Pemilihan Umum;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.