a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24 Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Daerah, Pemerintah melakukan fasilitasi terhadap Daerah Otonom Baru berupa pemberian hibah dari daerah induk dan pemberian bantuan dari provinsi;
b. bahwa berdasarkan Undang-Undang yang mengatur mengenai pembentukan Daerah Otonom Baru, Pemerintah mengenakan sanksi pemotongan Dana Alokasi Umum dan/atau Dana Bagi Hasil bagi Daerah Induk/Provinsi yang tidak melaksanakan kewajiban hibah/bantuan pendanaan kepada Daerah Otonom Baru;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang www.djpp.kemenkumham.go.id 2011, No.620 2 Tata Cara Pemotongan Dana Alokasi Umum dan/atau Dana Bagi Hasil bagi Daerah Induk/Provinsi yang Tidak Memenuhi Kewajiban Hibah/Bantuan Pendanaan Kepada Daerah Otonom Baru;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.