a. bahwa dalam rangka menumbuhkembangkan Balai Lelang yang mampu memberikan manfaat jasa pelayanan lelang bagi masyarakat yang dinamis, dipandang perlu untuk melakukan perubahan ketentuan mengenai Balai Lelang;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176/PMK.06/2010 tentang Balai Lelang;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.