a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, telah ditetapkan tarif layanan Badan Layanan Umum Balai Besar Industri Agro pada Kementerian Perindustrian berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.05/2013 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Besar Industri Agro pada Kementerian Perindustrian;
b. bahwa Menteri Perindustrian melalui surat Nomor 544/M-IND/10/2018 tanggal 10 Oktober 2018 perihal Usulan Tarif Jasa Layanan Satuan Kerja Badan Layanan Umum Balai Besar Industri Agro Bogor, telah mengajukan usulan perubahan tarif layanan Badan Layanan Umum Balai Besar Industri Agro pada 2019, No.142 -2- Kementerian Perindustrian;
c. bahwa usulan perubahan tarif layanan Badan Layanan Umum Balai Besar Industri Agro pada Kementerian Perindustrian, telah dibahas dan dikaji oleh Tim Penilai;
d. bahwa berkenaan dengan huruf b dan huruf c, perlu mengatur kembali tarif layanan Badan Layanan Umum Balai Besar Industri Agro pada Kementerian Perindustrian yang sebelumnya telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.05/2013 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Besar Industri Agro pada Kementerian Perindustrian;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Besar Industri Agro pada Kementerian Perindustrian;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.