bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (4), Pasal 4 ayat (1), dan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2012 tentang Pemberian dan Penghimpunan Data dan Informasi yang Berkaitan Dengan Perpajakan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Rincian Jenis Data dan Informasi serta Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi yang Berkaitan Dengan Perpajakan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.