a. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan lelang, mewujudkan pelaksanaan lelang yang lebih efisien, transparan, akuntabel, adil, menjamin kepastian hukum, dan mengikuti perkembangan kebutuhan masyarakat, dipandang perlu untuk melakukan penyempurnaan ketentuan mengenai Pejabat Lelang Kelas II;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 175/PMK.06/2010 tentang Pejabat Lelang Kelas II;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.