a. bahwa dalam rangka pengembangan profesi pejabat lelang Kelas I serta meningkatkan pelayanan lelang yang lebih efisien, efektif, transparan, akuntabel, adil, dan menjamin kepastian hukum, perlu melakukan penyempurnaan ketentuan mengenai Pejabat Lelang Kelas I;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 174/PMK.06/2010 tentang Pejabat Lelang Kelas I;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.