a. bahwa dalam rangka penyusunan dan pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran, Menteri Keuangan telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.02/2012 tentang Petunjuk Penyusunan Dan Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.02/2013;
b. bahwa dalam rangka menyempurnakan pengaturan mengenai petunjuk penyusunan dan pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran untuk Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Transfer ke Daerah (BA 999.05) dan Pengelolaan Transaksi Khusus (BA 999.99), perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.02/2012 tentang Petunjuk Penyusunan Dan Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.02/2013; www.djpp.kemenkumham.go.id 2013, No.1334 2
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.02/2012 tentang Petunjuk Penyusunan Dan Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.